Tampilkan postingan dengan label cpppk. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label cpppk. Tampilkan semua postingan

Jumat, 28 April 2023

29.000 Lebih Peserta Lulus Calon PPPK Kemenag, Masa Sanggah sampai 30 April 2023

29.000 Lebih  Peserta Lulus Calon PPPK Kemenag, Masa Sanggah sampai 30 April 2023


Gurupedia -  Kementerian Agama hari ini mengumumkan hasil seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022.


"Setelah melalui serangkaian tahapan seleksi, diumumkan ada 29.109 peserta yang lulus seleksi calon PPPK Kementerian Agama," terang Sekjen yang juga sebagai Ketua Panitia Seleksi PPPK Kemenag, Nizar di Jakarta, Kamis (27/4/2023).


Menurutnya, peserta yang dinyatakan lulus seleksi calon PPPK Kemenag adalah mereka yang memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi. Selain itu, mereka juga memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) atau Passing Grade (PG) sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.


"Peserta yang lulus seleksi, dalam pengumuman ditandai dengan kode 'L' yang berarti Lulus atau ‘P/L’ yg berarti memenuhi Passing Grade dan Lulus. Untuk kode lainnya berarti tidak lulus," terangnya.


Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menjelaskan, bagi Peserta yang tidak lulus, dapat mengajukan sanggahan melalui akun SSCASN masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id/. Masa sanggah berlangsung tiga hari, 28 - 30 April 2023, lanjutnya.


"Panitia akan mengumumkan hasil sanggahan peserta setelah masa sanggah sesuai dengan jadwal melalui akun SSCASN masing-masing," sebut Nurudin.


"Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," sambungnya.


Nurudin juga menyampaikan, seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya apapun, kelulusan adalah berdasarkan kompetensi peserta. "Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan dapat meluluskan dengan meminta imbalan tertentu, maka dipastikan hal tersebut adalah penipuan," tandasnya.


Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama RI Tahun Anggaran 2022 dapat diakses melalui aplikasi PUSAKA Kementerian Agama atau melaluilink berikut:


1. Pengantar Pengumuman


2. Lampiran 1: Hasil Integrasi Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Tenaga Teknis 2022


3. Lampiran 2: Rincian Hasil Integrasi Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Tenaga Teknis 2022


Sumber: Kemenag RI

Rabu, 19 April 2023

250.432 Guru Honorer Lolos Seleksi ASN PPPK | Kabar Bahagia

250.432 Guru Honorer Lolos Seleksi ASN PPPK


Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terdiri atas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengumumkan hasil seleksi akhir PPPK untuk jabatan fungsional guru tahun 2022 pada Jumat, 14 April 2023.


Pengumuman tersebut secara lengkap dapat diakses oleh para peserta seleksi melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim dalam keterangannya menyampaikan ucapan selamat kepada 250.432 guru yang lulus seleksi pascamasa sanggah dan berharap berita baik ini dapat mendorong semangat bagi para guru untuk mengabdi dan memberikan layanan terbaik bagi pendidikan di Indonesia.


Adapun total guru honorer yang telah lolos semenjak tes seleksi dilaksanakan pada 2021 adalah sebesar 544.292 orang guru. “Dari hati yang terdalam, saya sangat bangga terhadap guru-guru honorer yang tak pernah patah semangat dan turut berbahagia untuk 250.432 guru yang diumumkan lulus pascamasa sanggah. Selamat kepada Ibu dan Bapak guru semua.


Semoga dengan diterimanya menjadi ASN PPPK, semangat Ibu dan Bapak bertambah untuk pendidikan terbaik bagi anak-anak Indonesia,” ungkap Menteri Nadiem di Jakarta pada Jumat (14/4/2023). “Sebanyak 293.860 guru yang mengikuti seleksi pada tahun 2021 telah diangkat menjadi ASN PPPK pada 2022. Lalu, sebanyak 250.432 guru yang mengikuti seleksi pada 2022 telah dinyatakan lulus kemarin (14/4) dan akan diangkat menjadi ASN PPPK.


Totalnya ada 544.292 guru,” jelasnya. Mendikbudristek juga memberikan apresiasi kepada Panselnas serta seluruh pihak yang telah mengawal dan bekerja keras membantu proses seleksi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK tahun 2022 dari mulai proses pendaftaran hingga pengumuman.


“Kita mengetahui bahwa banyak sekali pihak yang ikhlas berdedikasi dan telah mengawal proses seleksi ini sampai selesai. Untuk itu saya ucapkan apresiasi yang tak terhingga, khususnya KemenPANRB sebagai ketua pengarah dan BKN sebagai ketua tim seleksi, serta Komisi X DPR RI dan para pimpinan daerah yang telah secara proaktif mendorong pemenuhan formasi guru di daerahnya,” katanya.


Terobosan Demi Terobosan untuk Tuntaskan Permasalahan Guru Honorer Sejak 2019, Kemendikbudristek terus berupaya menuntaskan permasalahan guru honorer yang telah menahun. “Penuntasan permasalahan guru honorer diamanahkan Bapak Presiden Joko Widodo kepada saya dan dari awal telah menjadi prioritas saya dan tim di Kemendikbudristek.


Alhamdulillah, permasalahan ini semakin terurai meski dalam perjalanannya sangat banyak tantangan,” ujar Menteri Nadiem. Berikut beberapa perubahan positif yang ingin dicapai melalui rekrutmen guru ASN PPPK. Pertama, adanya perubahan status guru dari honorer ke ASN PPPK sehingga membawa jaminan kesejahteraan ekonomi bagi guru, yang meliputi gaji dan tunjangan profesi.


Kedua, perubahan status tersebut akan memungkinkan lebih banyak guru mengikuti program-program peningkatan kompetensi dan sertifikasi. Ketiga, memberikan solusi kebutuhan guru di daerah. Pada 2021 yang bertepatan dengan masa pandemi menjadi awal rekor upaya perubahan nasib guru di mana untuk pertama kalinya dalam sejarah, pemerintah daerah berhasil mengajukan formasi guru ASN PPPK sebanyak lebih dari 513.000. Rekor ini membuktikan bahwa para guru honorer mendapat kesempatan luas dan adil untuk memperjelas statusnya.


“Bahkan di masa pandemi yang banyak keterbatasan sekali pun, begitu banyak terobosan yang kami lakukan bersama berbagai pihak untuk menuntaskan permasalahan guru honorer,” jelas Menteri Nadiem.


Terobosan yang dimaksud Kemendikbudristek, antara lain: penyediaan ratusan ribu formasi guru ASN PPPK yang berarti penyediaan gaji oleh pemerintah pusat agar pemerintah daerah dapat fokus pada pemenuhan kebutuhan guru; kesempatan tiga kali seleksi yang tidak berbayar bagi para guru honorer; materi pembelajaran gratis untuk para guru honorer mempersiapkan diri mengikuti tes; serta sejumlah kebijakan afirmatif untuk memudahkan guru honorer mendapatkan skor yang cukup agar dapat lulus menjadi ASN PPPK.


Langkah Kemendikbudristek ke Depan dalam Menuntaskan Masalah Guru Honorer Direktur Jenderal Guru dan Tenaga kependidikan (Dirjen GTK), Kemendikbudristek, Nunuk Suryani menjelaskan bahwa setelah pengumuman seleksi (14/4/2023) tahapan selanjutnya, yaitu pengisian daftar riwayat hidup nomor induk PPPK (DRH NI PPPK) yang berlangsung mulai 15 April s.d. 4 Mei 2023 dan pengusulan penerapan nomor induk PPPK pada 28 April s.d. 22 Mei 2023.


Pada kesempatan ini, Dirjen Nunuk juga menyampaikan apresiasi atas capaian para guru honorer yang telah lolos seleksi. "Saya turut berbahagia atas upaya kita bersama, terutama para guru honorer, telah membuahkan hasil yang manis. Bagi peserta yang belum mendapat penempatan pada proses seleksi kali ini, dapat mengikuti proses seleksi Guru ASN PPPK tahun 2023,” tuturnya.


Terkait seleksi guru ASN PPPK tahun 2023, Nunuk Suryani menjelaskan bahwa ada lebih dari 600 ribu kuota yang tersedia. “Kuncinya ada pada pemerintah daerah. Kami sangat berharap pemerintah daerah dapat mengajukan usulan formasi semaksimal mungkin," tegas Dirjen GTK. Menurutnya, komitmen pemerintah dalam memperjuangkan kesejahteraan guru tidak akan pernah surut, demi pendidikan Indonesia yang lebih baik.


Sumber: Portal kemdikbud

Selasa, 11 April 2023

Hasil Seleksi Kompetensi Guru PPPK Tahun 2022 Paska Sanggah

Seleksi Kompetensi Guru PPPK Tahun 2022 Paska Sanggah


Mengenal Hasil Seleksi Kompetensi Guru PPPK Tahun 2022 Paska Sanggah

Sebagai seorang guru yang berdedikasi, tentu Anda ingin selalu mengikuti perkembangan terbaru dalam dunia pendidikan. Salah satu hal yang tak boleh terlewatkan adalah hasil seleksi kompetensi guru PPPK tahun 2022 paska sanggah. Dalam artikel ini, kami akan membahas secara komprehensif mengenai hasil seleksi kompetensi guru PPPK tahun 2022 paska sanggah dan apa yang perlu Anda ketahui tentang hal tersebut.


Apa itu Seleksi Kompetensi Guru PPPK?


Seleksi Kompetensi Guru PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja merupakan salah satu bentuk seleksi bagi para guru yang ingin diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kementerian Agama (Kemenag). Proses seleksi ini melibatkan beberapa tahap, antara lain pendaftaran, verifikasi administrasi, seleksi administrasi, ujian tulis, dan ujian praktek.


Hasil Seleksi Kompetensi Guru PPPK Tahun 2022 Paska Sanggah


Hasil seleksi kompetensi guru PPPK tahun 2022 telah dinanti-nanti oleh para guru yang mengikuti proses seleksi tersebut. Setelah melalui proses yang ketat, akhirnya hasil seleksi kompetensi guru PPPK tahun 2022 telah diumumkan oleh pihak yang berwenang. Bagi Anda yang telah mengikuti seleksi ini, tentu sangat penting untuk mengetahui hasil seleksi tersebut.


Namun, sayangnya belum ada informasi resmi yang dapat diakses mengenai hasil seleksi kompetensi guru PPPK tahun 2022 paska sanggah. Pihak panitia seleksi dan pemerintah masih dalam proses melakukan verifikasi dan validasi terhadap hasil seleksi untuk memastikan keabsahan dan keakuratan data. Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk tetap mengikuti informasi resmi yang diberikan oleh pihak yang berwenang, seperti Kemendikbudristek dan Kemenag, untuk memastikan Anda mendapatkan informasi terbaru mengenai hasil seleksi kompetensi guru PPPK tahun 2022.


Bagaimana Cara Memeriksa Hasil Seleksi Kompetensi Guru PPPK Tahun 2022 Paska Sanggah?


Untuk memeriksa hasil seleksi kompetensi guru PPPK tahun 2022 paska sanggah, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:


  • Cek Website Resmi Kemendikbudristek atau Kemenag

Website resmi Kemendikbudristek [ https://gurupppk.kemdikbud.go.id/ ] atau Kemenag merupakan sumber informasi terpercaya untuk memeriksa hasil seleksi kompetensi guru PPPK tahun 2022. Anda dapat mengakses website tersebut dan mencari bagian yang berisi informasi mengenai hasil seleksi kompetensi guru PPPK tahun 2022 paska sanggah.


  • Gunakan Nomor Peserta atau Nomor Registrasi

Anda juga dapat memeriksa hasil seleksi kompetensi guru PPPK tahun 2022 paska sanggah menggunakan nomor peserta atau nomor registrasi yang telah diberikan kepada Anda saat mendaftar dalam proses seleksi. Pastikan Anda memasukkan nomor tersebut dengan benar dan sesuai dengan data yang telah Anda daftarkan.


  • Ikuti Instruksi yang Diberikan

Setelah Anda berhasil masuk ke halaman yang berisi informasi hasil seleksi kompetensi guru PPPK tahun 2022 paska sanggah, ikuti instruksi yang diberikan dengan seksama. Biasanya, Anda akan diminta untuk mengisi beberapa data pribadi sebagai langkah verifikasi untuk memastikan bahwa Anda adalah peserta yang benar-benar telah mengikuti seleksi.


  • Periksa Hasil Seleksi

Setelah Anda mengikuti instruksi dan memasukkan data yang diminta, Anda akan dapat melihat hasil seleksi kompetensi guru PPPK tahun 2022 paska sanggah. Hasil tersebut akan menunjukkan apakah Anda dinyatakan lulus atau tidak lulus dalam seleksi tersebut.


  • Simpan Bukti Hasil Seleksi

Setelah Anda berhasil memeriksa hasil seleksi, pastikan untuk menyimpan bukti hasil seleksi tersebut sebagai referensi dan dokumentasi pribadi. Bukti ini akan berguna sebagai bukti bahwa Anda telah mengikuti seleksi kompetensi guru PPPK tahun 2022 dan dapat digunakan jika diperlukan dalam proses selanjutnya, seperti pengajuan banding atau verifikasi data.


Kesimpulan


Demikianlah informasi mengenai hasil seleksi kompetensi guru PPPK tahun 2022 paska sanggah. Penting untuk diingat bahwa informasi ini dapat berubah sewaktu-waktu, oleh karena itu pastikan untuk selalu mengikuti informasi resmi yang diberikan oleh pihak yang berwenang, seperti Kemendikbudristek dan Kemenag. Semoga hasil seleksi kompetensi guru PPPK tahun 2022 dapat memberikan kepastian bagi Anda sebagai seorang guru yang berdedikasi dalam melanjutkan karir dan kontribusi Anda dalam dunia pendidikan di Indonesia.

Jumat, 07 April 2023

Unduh Kumpulan Materi dan Soal Moderasi Beragama Seleksi PPPK Kemenag Lengkap

Moderasi beragama adalah salah satu kompetensi yang penting dalam seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di Kementerian Agama (Kemenag) di Indonesia. Kualitas dan keberagaman masyarakat Indonesia memerlukan tenaga pemerintah yang dapat memahami, menghormati, dan menjalankan tugas dengan bijaksana dalam konteks keberagaman agama yang ada. Dalam artikel ini, akan dijelaskan tentang kumpulan materi dan soal moderasi beragama dalam seleksi PPPK Kemenag yang lengkap.

Moderasi beragama adalah suatu konsep yang mengacu pada sikap, perilaku, dan tindakan yang seimbang dan bijaksana dalam menjalankan ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari. Moderasi beragama menghormati perbedaan keyakinan agama dan menjaga harmoni antara penganut agama yang berbeda. Dalam konteks seleksi PPPK Kemenag, moderasi beragama menjadi salah satu kompetensi yang diuji untuk memastikan calon pegawai memiliki pemahaman yang baik tentang prinsip-prinsip moderasi beragama dan mampu mengaplikasikannya dalam tugas-tugas yang diemban.

Materi tentang moderasi beragama dalam seleksi PPPK Kemenag dapat mencakup berbagai aspek, antara lain:

Prinsip-Prinsip Moderasi Beragama: Materi ini akan menjelaskan prinsip-prinsip dasar moderasi beragama, seperti menghormati perbedaan agama, menjaga kerukunan antarumat beragama, menghindari sikap intoleransi dan diskriminasi agama, serta memahami dan menghormati pluralitas agama di Indonesia. Calon pegawai harus memahami betul prinsip-prinsip ini sebagai landasan dalam menjalankan tugas-tugasnya di Kemenag.

Pemahaman tentang Agama-agama di Indonesia: Materi ini akan menggali pemahaman calon pegawai tentang agama-agama yang ada di Indonesia, seperti Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu. Calon pegawai harus memahami ajaran, ritual, praktik, dan kepercayaan yang dianut oleh penganut agama tersebut serta bagaimana menghormati perbedaan antara agama-agama tersebut.

Etika dan Etiket dalam Beragama: Materi ini akan membahas etika dan etiket dalam beragama, baik dalam konteks pribadi maupun publik. Calon pegawai harus memahami bagaimana menjalankan ibadah dengan benar, berinteraksi dengan penganut agama lain dengan menghormati, dan menghadapi perbedaan pendapat atau perbedaan keyakinan agama dengan bijaksana.

Penerapan Moderasi Beragama dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara: Materi ini akan menggali pemahaman calon pegawai tentang penerapan moderasi beragama dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Calon pegawai harus memahami bagaimana menjaga kerukunan antarumat beragama, mengatasi konflik agama, serta menerapkan prinsip moderasi beragama dalam kebijakan dan program pemerintah, serta dalam melayani masyarakat yang beragam.

Penanganan Konflik Agama: Materi ini akan membahas tentang penanganan konflik agama yang mungkin terjadi di masyarakat. Calon pegawai harus memahami prinsip-prinsip penanganan konflik agama yang berbasis pada moderasi beragama, seperti dialog, mediasi, dan pendekatan yang berbasis pada toleransi dan penghormatan terhadap perbedaan agama.

Penyuluhan dan Pendidikan Agama: Materi ini akan membahas tentang pentingnya penyuluhan dan pendidikan agama yang berbasis pada moderasi beragama dalam masyarakat. Calon pegawai harus memahami bagaimana menyampaikan ajaran agama dengan bijaksana dan menghormati perbedaan agama dalam proses penyuluhan dan pendidikan agama di masyarakat.

Pemahaman tentang Kebijakan dan Program Kemenag: Materi ini akan menggali pemahaman calon pegawai tentang kebijakan dan program Kemenag dalam mempromosikan moderasi beragama, seperti program kerukunan umat beragama, penguatan moderasi beragama dalam pendidikan agama, serta upaya pencegahan dan penanggulangan radikalisme dan ekstremisme agama. Calon pegawai harus memahami kebijakan dan program tersebut untuk dapat mengaplikasikannya dalam tugas-tugas yang diemban.

Studi Kasus: Materi ini dapat berupa studi kasus tentang situasi nyata yang melibatkan konflik agama, perbedaan keyakinan agama, atau tantangan dalam menjalankan moderasi beragama dalam berbagai konteks. Studi kasus ini akan menguji pemahaman calon pegawai tentang penerapan moderasi beragama dalam situasi praktis dan kemampuannya dalam menganalisis dan menemukan solusi yang bijaksana.

Soal-soal dalam seleksi PPPK Kemenag yang menguji moderasi beragama juga dapat bervariasi, antara lain:

Pertanyaan tentang prinsip-prinsip moderasi beragama, seperti menghormati perbedaan agama, menghindari sikap intoleransi, dan menghormati pluralitas agama di Indonesia.
Contoh soal: Apa prinsip dasar dari moderasi beragama dalam konteks seleksi PPPK Kemenag?

Pertanyaan tentang pemahaman tentang agama-agama di Indonesia, termasuk ajaran, ritual, praktik, dan kepercayaan yang dianut oleh penganut agama tersebut.
Contoh soal: Apa yang harus diperhatikan dalam menghormati perbedaan agama di Indonesia?

Pertanyaan tentang etika dan etiket dalam beragama, baik dalam konteks pribadi maupun publik.
Contoh soal: Bagaimana Anda akan berinteraksi dengan penganut agama lain dengan menghormati dalam lingkungan kerja di Kemenag?

Pertanyaan tentang penerapan moderasi beragama dalam kebijakan dan program pemerintah, serta dalam melayani masyarakat yang beragam.
Contoh soal: Bagaimana Anda akan mengaplikasikan prinsip moderasi beragama dalam kebijakan atau program yang akan Anda terapkan sebagai pegawai Kemenag?

Pertanyaan tentang penanganan konflik agama dan pendekatan yang berbasis pada moderasi beragama dalam menyelesaikan konflik.
Contoh soal: Bagaimana Anda akan melakukan penanganan konflik agama dengan pendekatan moderasi beragama untuk mencapai solusi yang berkeadilan?

Pertanyaan tentang penyuluhan dan pendidikan agama yang berbasis pada moderasi beragama.
Contoh soal: Bagaimana Anda akan menyampaikan ajaran agama dengan bijaksana dan menghormati perbedaan agama dalam proses penyuluhan dan pendidikan agama di masyarakat?

Pertanyaan tentang pemahaman terhadap kebijakan dan program Kemenag yang berhubungan dengan moderasi beragama.
Contoh soal: Sebutkan salah satu program Kemenag yang mempromosikan moderasi beragama dan jelaskan bagaimana Anda akan mengaplikasikannya dalam tugas-tugas Anda sebagai pegawai Kemenag?

Pertanyaan berbasis studi kasus untuk menguji kemampuan calon pegawai dalam menerapkan moderasi beragama dalam situasi praktis.
Contoh soal: Anda mendapatkan laporan tentang adanya konflik antaragama di suatu daerah yang menjadi wilayah kerja Anda. Bagaimana Anda akan menghadapinya dengan pendekatan moderasi beragama?

Dalam menjawab soal-soal seleksi PPPK Kemenag yang menguji moderasi beragama, calon pegawai harus dapat menyampaikan pemahaman yang komprehensif, bijaksana, dan menghormati perbedaan agama serta dapat mengaplikasikan prinsip-prinsip moderasi beragama dalam berbagai situasi yang mungkin dihadapi dalam tugas-tugas yang diemban sebagai pegawai Kemenag.

Materi dan soal seleksi PPPK Kemenag tentang moderasi beragama tidak hanya sebatas pengetahuan teoritis, tetapi juga mencakup penerapan praktis dalam situasi nyata. Calon pegawai harus dapat memahami pentingnya moderasi beragama dalam menjalankan tugas-tugas di Kemenag, yang melibatkan masyarakat yang beragam dan beragama.

Kesimpulan

Moderasi beragama menjadi isu yang sangat penting dalam konteks Indonesia yang memiliki keragaman agama dan kepercayaan. Sebagai lembaga pemerintah yang memiliki peran dalam pengelolaan agama, Kemenag perlu memiliki pegawai yang memahami dan mampu menerapkan moderasi beragama dalam tugas-tugas mereka.

Seleksi PPPK Kemenag menjadi kesempatan bagi calon pegawai untuk menguji pemahaman dan kemampuan mereka dalam moderasi beragama. Materi dan soal seleksi yang komprehensif tentang moderasi beragama akan menguji pemahaman calon pegawai tentang prinsip-prinsip moderasi beragama, pemahaman tentang agama-agama di Indonesia, etika dan etiket dalam beragama, penerapan moderasi beragama


Moderasi beragama merupakan suatu bentuk sikap yang menghargai keberagaman agama serta berusaha meminimalisir konflik antar agama. Jalan menuju moderasi beragama mampu dicapai dengan beberapa cara, di antaranya:



UNDUH SOAL-SOAL LATIHAN MODERASI

Membangun toleransi serta menghargai perbedaan: 

Moderasi beragama bisa dicapai dengan membangun sikap toleransi terhadap perbedaan agama, suku, sertabudaya. Hal ini dapat dilakukan dengan menghargai perbedaan, tidak meremehkan maupun menghakimi agama serta kepercayaan orang lain.


Memperkuat pemahaman agama yang toleran: 

Agama seringkali menjadi pemicu konflik, namun sebenarnya setiap agama mempunyai ajaran yang mengajarkan toleransi dan perdamaian. Oleh karena itu, penting bagi umat beragama untuk memperkuat pemahaman ajaran agama yang toleran dan menjauhi tafsir agama yang eksklusif dan radikal.


Membangun dialog antar agama: 

Dialog antar agama dapat membantu membangun pemahaman yang lebih baik tentang kepercayaan dan keyakinan agama yang berbeda. Melalui dialog, orang dapat saling bertukar pandangan dan menemukan kesamaan yang ada di antara kepercayaan mereka.


Menjaga kedamaian dan menyelesaikan konflik dengan damai: 

Konflik antar agama dapat terjadi karena berbagai alasan, termasuk perbedaan keyakinan atau ketidaksepakatan dalam pemahaman agama. Namun, konflik harus diatasi dengan cara yang damai, dengan menghindari kekerasan dan menyelesaikan masalah secara dialogis.


Membangun kemitraan dan kerjasama antar agama: 

Membangun kemitraan dan kerjasama antar agama dapat membantu membangun hubungan yang harmonis serta memperkuat moderasi beragama. Ini bisa dilakukan melalui proyek-proyek sosial atau kegiatan serta melibatkan orang-orang dari berbagai agama.
Kumpulan Materi Moderasi Beragama Seleksi PPPK Kemenag Lengkap !


Menjaga komitmen pada nilai-nilai demokrasi: 

Demokrasi memperkuat keragaman serta menghargai perbedaan, dan hal ini bisa membantu memperkuat moderasi beragama. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk menjaga komitmen pada nilai-nilai demokrasi dan kebebasan beragama.
Melalui cara-cara di atas, moderasi beragama dapat dicapai dan keberagaman agama dapat dihargai dan dijadikan sebagai kekuatan untuk memperkuat keharmonisan dan kerjasama antar sesama umat beragama.

Mengembangkan pendidikan yang inklusif: 

Pendidikan yang inklusif dapat membantu mengatasi ketidaktahuan dan prasangka terhadap agama dan kepercayaan yang berbeda. Dalam pendidikan, penting untuk mengajarkan nilai-nilai toleransi, menghargai perbedaan, dan mengembangkan keterbukaan terhadap kepercayaan yang berbeda.


Meningkatkan akses informasi: 

Akses informasi yang luas dan terbuka dapat membantu orang memahami lebih baik tentang agama dan kepercayaan yang berbeda, serta mengurangi prasangka dan stereotip yang mungkin terbentuk. Oleh karena itu, penting untuk mempromosikan akses informasi yang inklusif dan terbuka.


Menyebarkan pesan perdamaian: 


Masyarakat perlu mempromosikan pesan perdamaian juga mengedukasi orang-orang dalam pentingnya moderasi beragama. Tentu bisa dilakukan melalui media sosial, kampanye, atau kegiatan sosial lainnya.


Memciptakan pemimpin berjiwa moderat: 

Pemimpin agama mempunyai pengaruh besar ketika mempromosikan moderasi beragama dan mengatasi konflik antar agama. Oleh karena itu, penting untuk membangun pemimpin agama yang moderat, yang menghargai keberagaman dan berkomitmen untuk membangun perdamaian dan harmoni antar agama.


Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, masyarakat bisa mencapai moderasi beragama dan menciptakan masyarakat yang lebih harmonis serta inklusif. Hal ini bisa membantu mengurangi konflik antar agama dan menciptakan perdamaian dan kebahagiaan yang lebih baik untuk semua orang.
Berikut Kumpulan Materi Moderasi Beragama Seleksi PPPK Kemenag Lengkap dapat dilihat pada daftar materi di bawah ini:



Moderasi Beragama versi Bimas Islam


MODERASI BERAGAMA BERLANDASKAN NILAI-NILAI ISLAM



JALAN MENUJU MODERASI




Integrasi Moderasi Beragama Dalam Pelajaran PAI


9 AKTIVITAS HEBAT PELAJAR MODERAT



Selasa, 04 April 2023

Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan CPPPK Kemenag

Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan CPPPK Kemenag


Gurupedia.eu.org - Kementerian Agama akan menggelar Seleksi Kompetensi Teknis (SKT) Tambahan bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK).


Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin mengatakan dilaksanakan sebagai rangkaian seleksi penerimaan CPPPK Formasi Tahun 2022. "SKT Tambahan CPPPK dijadwalkan pada tanggal 12 sampai 13 April 2023," terang Nurudin di Jakarta, Selasa (4/4/2023).


"Titik lokasi SKT Tambahan akan dilaksanakan pada Kabupaten/Kota sesuai dengan domisili masing – masing peserta," sambungnya.


Dijelaskan Nurudin, para peserta dapat memilih lokasi ujian. Panitia memberi kesempatan kepada peserta untuk memilih lokasi ujian pada 4 - 5 April 2023 melalui laman https://sktt.kemenag.go.id.


"Peserta wajib mengikuti ujian sesuai dengan lokasi dan jadwal yang telah ditentukan," sebutnya.


Nurudin meminta seluruh peserta memantau perkembangan proses pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama melalui laman https://kemenag.go.id atau laman https://casn.kemenag.go.id, dan laman https://sscasn.bkn.go.id serta media sosial Kemenag.


Sumber: Kemenag

Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Kemenag RI Tahun Anggaran 2022

pengumuman skt tambahan pppk kemenag formasi tahun 2022


PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI TEKNIS (SKT) TAMBAHAN CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (CPPPK) KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2022

Berdasarkan Pengumuman Nomor : P-2342/SJ/B.II.2/KP.00.1/03/2023 tentang Lokasi dan Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama Republik Indonesia Formasi Tahun Anggaran 2022 kami sampaikan hal-hal sebagai berikut

  1. Pelaksanaan SKT Tambahan dilaksanakan sebagai rangkaian seleksi penerimaan CPPPK Kementerian Agama Republik Indonesia Formasi Tahun 2022:
  2. Pelaksanaan SKT Tambahan CPPPK dijadwalkan pada tanggal 12 s.d 13 April 2023:
  3. Titik lokasi SKT Tambahan akan dilaksanakan pada Kabupaten/Kota sesuai dengan domisili masing — masing peserta,
  4. Peserta memilih lokasi ujian pada tanggal 04 s.d 05 April 2023 melalui laman https://sktt.kemenag.go.id.
  5. Peserta wajib mengikuti ujian sesuai dengan lokasi dan jadwal yang telah ditentukan:
  6. Bagi seluruh peserta agar selalu memantau perkembangan proses pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama melalui laman https://kemenag.go.id atau laman https://casn.kemenag.go.id, dan laman https://sscasn.bkn.go.id serta media sosial resmi Instagram: @kemenag ri / @casnkemenag, Twitter: @Kemenag RI, Telegram @casnkemenag. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi CPNS dapat menghubungi Call Center Panitia melalui, telepon (021) 3802800 (ext 231) pada jam kerja.
Silahkan unduh pengumuman ini disini

Senin, 16 Januari 2023

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPPPK Kemenag 2022

PENGUMUMAN Nomor: P-0194/SJ/B.1I.2/KP.00.1/01/2023 TENTANG HASIL SELEKSI! ADMINISTRASI CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (CPPPK) KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2022
Pengumuman Administrasi CPPPK Kemenag 2022


Berdasarkan hasil seleksi administrasi CPPPK Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :

  1. Pelamar yang dinyatakan LULUS seleksi administrasi adalah pelamar yang Memenuhi Syarat administrasi sesuai dengan Pengumuman Nomor P-6072/SJ/B.1I.2/KP.00.1/12/2022 tanggal 20 Desember 2022 Tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022;
  2. Pelamar Seleksi CPPPK Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022 yang nomor registrasi dan namanya tercantum dalam lampiran pengumuman ini dinyatakan LULUS seleksi administrasi;
  3. Pelamar Seleksi CPPPK Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022 yang Tidak Memenuhi Syarat yang nomor registrasi dan namanya tidak tercantum dalam lampiran pengumuman ini, dinyatakan TIDAK LULUS seleksi administrasi;
  4. Pelamar yang dinyatakan TIDAK LULUS seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi dalam masa sanggah pada tanggal 16 s.d. 18 Januari 2023 melalui akun masing — masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id;
  5. Ketentuan pelamar dalam masa sanggah adalah tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali dokumen, mengunggah ulang dokumen, tidak untuk menambah informasi, tidak untuk mengunggah dokumen yang salah dan tidak untuk memperbaharui dokumen apapun atau menambah dokumen apapun;
  6. Panitia Seleksi CPPPK dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah pelamar dan hasil sanggah akan diumumkan pada tanggal 26 Januari 2023;
  7. Pelamar yang dinyatakan LULUS seleksi administrasi, berhak untuk mengikuti Seleksi Kompetensi dan Pelamar yang TIDAK LULUS seleksi administrasi tidak berhak mengikuti Seleksi Kompetensi;
  8. Seluruh Pelamar yang dinyatakan LULUS seleksi administrasi, wajib mengikuti tahapan seleksi selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan Tes Moderasi Beragama dengan CAT;
  9. Kartu Tanda Peserta Ujian dapat dicetak oleh pelamar yang dinyatakan LULUS seleksi administrasi melalui laman https://sscasn.bkn.go.id setelah hasil sanggah diumumkan;
  10. Waktu, lokasi, dan ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi dengan CAT akan diumumkan kemudian pada laman https://kemenag.go.id;
  11. Seluruh pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan. Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar;
  12. Apabila pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta/ketentuan atau melakukan manipulasi data, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau pelamar diberhentikan sebagai PPPK;
  13. Keputusan panitia bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat;
  14. Seluruh proses pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama tidak dipungut biaya apapun. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar;
  15. Diimbau kepada seluruh pelamar CPPPK Kementerian Agama agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun; dan
  16. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama dapat diakses melalui laman https://kemenag.go.id atau https://casn.kemenag.go.id, dan https://sscasn.bkn.go.id serta media sosial resmi Instagram: @kemenag_ri/ @casnkemenag, Twitter: @Kemenag_RI.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian. Selengkapnya daftar peserta bisa anda unduh pada laman ini. Unduh File