Tampilkan postingan dengan label Pengumuman. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pengumuman. Tampilkan semua postingan

Selasa, 04 April 2023

Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Kemenag RI Tahun Anggaran 2022

pengumuman skt tambahan pppk kemenag formasi tahun 2022


PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI TEKNIS (SKT) TAMBAHAN CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (CPPPK) KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2022

Berdasarkan Pengumuman Nomor : P-2342/SJ/B.II.2/KP.00.1/03/2023 tentang Lokasi dan Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama Republik Indonesia Formasi Tahun Anggaran 2022 kami sampaikan hal-hal sebagai berikut

  1. Pelaksanaan SKT Tambahan dilaksanakan sebagai rangkaian seleksi penerimaan CPPPK Kementerian Agama Republik Indonesia Formasi Tahun 2022:
  2. Pelaksanaan SKT Tambahan CPPPK dijadwalkan pada tanggal 12 s.d 13 April 2023:
  3. Titik lokasi SKT Tambahan akan dilaksanakan pada Kabupaten/Kota sesuai dengan domisili masing — masing peserta,
  4. Peserta memilih lokasi ujian pada tanggal 04 s.d 05 April 2023 melalui laman https://sktt.kemenag.go.id.
  5. Peserta wajib mengikuti ujian sesuai dengan lokasi dan jadwal yang telah ditentukan:
  6. Bagi seluruh peserta agar selalu memantau perkembangan proses pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama melalui laman https://kemenag.go.id atau laman https://casn.kemenag.go.id, dan laman https://sscasn.bkn.go.id serta media sosial resmi Instagram: @kemenag ri / @casnkemenag, Twitter: @Kemenag RI, Telegram @casnkemenag. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi CPNS dapat menghubungi Call Center Panitia melalui, telepon (021) 3802800 (ext 231) pada jam kerja.
Silahkan unduh pengumuman ini disini

Senin, 03 April 2023

Cek Link Kelulusan SPAN-PTKIN 2023

PENGUMUMAN KELULUSAN SPAN-PTKIN 2023

Seleksi Prestasi Akademik Nasional Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (SPAN-PTKIN)

Seleksi Prestasi Akademik Nasional Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (SPAN-PTKIN) adalah seleksi nasional yang dilakukan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia untuk memilih calon mahasiswa baru di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). SPAN-PTKIN merupakan salah satu cara untuk memilih calon mahasiswa yang memiliki kemampuan akademik yang baik, serta memiliki semangat dan komitmen untuk belajar dan berkontribusi dalam mengembangkan pendidikan di Indonesia.


Seleksi SPAN-PTKIN dilakukan setiap tahun dan dibuka untuk siswa-siswa yang telah lulus SMA/MA atau sederajat. Prosedur seleksi dilakukan dengan tes tertulis yang meliputi tes kemampuan dasar, tes potensi akademik, serta tes kemampuan dan minat berbahasa Arab.


Para peserta SPAN-PTKIN akan bersaing dengan peserta dari seluruh Indonesia, karena SPAN-PTKIN merupakan seleksi nasional yang sangat kompetitif. Oleh karena itu, persiapan yang matang dan serius sangat diperlukan untuk bisa lolos dalam seleksi ini.


Manfaat dari SPAN-PTKIN adalah para calon mahasiswa yang lolos seleksi akan mendapatkan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang terkenal dengan kualitas pendidikan dan kedisiplinan yang tinggi. Selain itu, para mahasiswa juga akan mendapatkan beasiswa yang cukup besar, sehingga bisa membantu mereka dalam mengatasi biaya pendidikan yang cukup tinggi di PTKIN.


Selain itu, melalui SPAN-PTKIN, Kementerian Agama Republik Indonesia juga berusaha untuk memperkuat dan memperluas pengaruh dan kontribusi PTKIN dalam mengembangkan pendidikan di Indonesia. Diharapkan dengan menghasilkan lulusan yang berkualitas, PTKIN akan mampu memberikan sumbangsih yang signifikan bagi kemajuan bangsa dan negara.


Dalam kesimpulannya, SPAN-PTKIN adalah seleksi nasional yang dilakukan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia untuk memilih calon mahasiswa baru di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). Seleksi ini merupakan kesempatan bagi calon mahasiswa yang memiliki kemampuan akademik yang baik dan semangat belajar yang tinggi. Oleh karena itu, persiapan yang matang dan serius sangat diperlukan agar dapat lolos dalam seleksi ini.


Berikut Link dan Cara Cek Kelulusan SPAN-PTKIN 2023

Ketua Seleksi Prestasi Akademik Nasional Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (SPAN-PTKIN), bahwa hasil seleksi SPAN-PTKIN akan diumumkan secara serentak pada hari Senin, tanggal 3 April 2023 pukul 10.00 WIB.


SPAN-PTKIN tahun ini diikuti oleh 176.413 siswa. Hasil pengumuman kelulusan bisa dilihat di laman berikut: https://pengumuman-span.ptkin.ac.id/ dengan memasukan nomor NISN siswa. Selanjutnya, proses pendaftaran ulang para peserta yang lulus seleksi, akan ditetapkan oleh masing-masing PTKIN.


“Kami sampaikan selamat kepada yang lulus, dan segeralah melakukan registrasi ke kampus masing-masing, dengan memanfaatkan skema beasiswa secara kompetitif yang diatur oleh masing-masing kampus PTKIN. Beasiswa itu diantaranya Kartu Indonesia Pintar (KIP), Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) yg bekerjasama dg LPDP, Beasiswa Baznas dan lainnya”.


SPAN PTKIN merupakan pola seleksi yang dilaksanakan secara nasional oleh seluruh UIN, IAIN dan STAIN dalam satu sistem yang terpadu. Seleksi tersebut diselenggarakan secara serentak oleh Panitia Pelaksana yang ditetapkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia. Jalur SPAN PTKIN ini dilakukan berdasarkan penjaringan prestasi akademik siswa dengan menggunakan nilai rapor dan prestasi lain, tanpa ujian tertulis.


Selanjutnya Imam Taufiq yang juga Rektor UIN Walisongo Semarang menyampaikan bahwa setelah SPAN-PTKIN, Panitia Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru PTKIN akan menggelar seleksi Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (UM-PTKIN).


“Bagi peserta yang belum dinyatakan lolos SPAN-PTKIN, kesempatan itu masih ada di jalur UM-PTKIN akan dibuka pendaftarannya pada tanggal 10 April sampai 15 Mei 2023”.


Perbedaan mendasar dari seleksi ini sebagaimana dituturkan Imam Taufiq adalah jika pola SPAN tanpa ujian tulis, maka dalam UM-PTKIN akan dilakukan ujian berbasis komputer yang dilaksanakan di masing-masing PTKIN. Link pendaftaran UM-PTKIN adalah sebagai berikut: https://um.ptkin.ac.id/.

Pengumuman Kelulusan Peserta Didik Madrasah

Pengumuman Kelulusan Peserta Didik Madrasah


Dalam rangka efektivitas penyelenggaraan pembelajaran berkaitan dengan kelulusan peserta didik madrasah, dengan memperhatikan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 3001 Tahun 2022 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023, Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor: 901 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023 dan Peraturan Kepala BSKAP Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor 004/H/EP/2023, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  • 1. Kelulusan peserta didik madrasah menyesuaikan tanggal kelulusan yang ditetapkan secara nasional oleh Kemendikbudristek;
  • 2. Kelulusan peserta didik ditentukan melalui rapat dewan guru yang dituangkan dalam berita acara dan ditetapkan dengan surat keputusan kepala madrasah;
  • 3. Pengumuman dan tanggal kelulusan/tamat belajar:

a. Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) tanggal 05 Mei 2023

b. Madrasah Tsanawiyah (MTs) tanggal 08 Juni 2023

c. Madrasah Ibtidaiyah (MI) tanggal 08 Juni 2023

d. Raudhatul Athfal (RA) tanggal 08 Juni 2023

  • 4. Tanggal laporan hasil belajar (Rapor) peserta didik kelas akhir, sama dengan tanggal pengumuman kelulusan/tamat belajar;
  • 5. Pengumuman kelulusan dilaksanakan secara daring/luring sesuai dengan kebijakan Kanwil Kemenag Provinsi dan/atau pemerintah daerah setempat.
  • 6. Madrasah melaporkan data kelulusan kepada Kantor Kemenag Kab/Kota dan diteruskan kepada Kanwil Kemenag Provinsi;

7. Mohon segera disosialisasikan kepada Kantor Kemenag Kab/Kota dan Madrasah di daerah kerja masing-masing untuk dipedomani sebagaimana mestinya.

Silahkan Unduh File Pengumuman Disini

Kamis, 26 Januari 2023

Peraturan menteri agama tentang satu data kementerian agama

Peraturan menteri agama tentang satu data kementerian agama


PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG SATU DATA KEMENTERIAN AGAMA.


Menimbang: 
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), Pasal 14 ayat (3), dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 39 ‘Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Satu Data Kementerian Agama;
 
Mengingat:
  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (lembaran Negara Republik Indonesia ‘Tahun 2015 Nomor 168);
  4. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112};
  5. Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 955);
 
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI AGAMA TENTANG SATU DATA KEMENTERIAN AGAMA.
BABI KETENTUAN UMUM.
Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Satu Data Kementerian Agama yang selanjutnya disebut Satu Data Kementerian adalah kebijakan tata kelola Data Kementerian untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antarunit pada Kementerian serta antar- Kementerian dengan —kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk.
  2. Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi, yang merepresentasikan  keadaan —sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi.
  3. Standar Data adalah standar yang mendasari Data tertentu.
  4. Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan Data, menjelaskan Data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi Data.
  5. Interoperabilitas Data adalah kemampuan Data untuk dibagipakaikan antarsistem elektronik yang saling berinteraksi.
  6. Kode Referensi adalah tanda berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan makna, maksud, atau norma tertentu sebagai rujukan identitas Data yang bersifat unik.
  7. Data Induk adalah Data yang merepresentasikan objek dalam proses bisnis Kementerian yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk digunakan bersama.
  8. Data Pokok adalah Data yang dikelola untuk mendukung kelengkapan Data Induk dan diperbarui secara berkala oleh satuan kerja pada Kementerian.
  9. Data Program adalah Data yang dihasilkan dari dan/atau digunakan untuk mendukung pelaksanaan program dan kegiatan yang diolah dan dikembangkan dari Data Pokok.
  10. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
  11. Pembina Data adalah instansi pusat yang diberi kewenangan melakukan pembinaan terkait Data atau instansi daerah yang diberikan penugasan untuk melakukan pembinaan terkait Data, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
  12. Walidata adalah unit pada Kementerian yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan Data yang disampaikan oleh Produsen Data, serta menyebarluaskan Data.
  13. Produsen Data adalah unit pada Kementerian yang menghasilkan Data berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
  15. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama yang selanjutnyadisebut Sekretaris Jenderal adalah pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
  16. Forum Satu Data Indonesia adalah wadah komunikasi dan koordinasi Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah untuk penyelenggaraan Satu Data Indonesia.
Pasal 2 Satu Data Kementerian diselenggarakan dengan tujuan:
  • meningkatkan tata kelola Data Kementerian; dan
  • menyediakan Data Kementerian yang dapat mendukung perencanaan dan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian.

BABII
DATA KEMENTERIAN

Pasal 3
(1)Data Kementerian berasal dari:
  • a. tata kelola pemerintahan dan manajemen;
  • b. _pelayanan agama dan keagamaan;
  • c. _ pelayanan pendidikan;
  • d. _ penyelenggaraan ibadah haji dan umrah; dan
  • e. _penyelenggaraan jaminan produk halal.
(2)Data Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk:
  • a. Data Induk;
  • b. Data Pokok; dan
  • c. Data Program.
(3)Rincian Data Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.

BAB III
PENYELENGGARAAN SATU DATA KEMENTERIAN
Bagian Kesatu Penyelenggara
Pasal 4 Penyelenggara Satu Data Kementerian terdiri atas:
  • pengarah;
  • Walidata;
  • Produsen Data; dan
  • kontributor Data.
Pasal 5
(1) Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a mempunyai tugas:
  • a. mengoordinasikan dan menetapkan kebijakan Satu Data Kementerian;
  • b.  mengoordinasikan pemantauan dan _evaluasi terhadap pelaksanaan Satu Data Kementerian;
  • mengoordinasikan penyelesaian masalah dan hambatan dalam pelaksanaan Satu Data Kementerian; dan
  • d. menyampaikan laporan pelaksanaan Satu Data Kementerian kepada Menteri.
(2) Pengarah terdiri atas:
  • a. ketua yang dijabat oleh Sekretaris Jenderal merangkap sebagai anggota; dan
  • b. anggota yang dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi madya pada Kementerian.
Pasal 6 
(1) Walidata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b mempunyai tugas:
  • mengoordinasikan pelaksanaan Satu Data Kementerian;
  • mengumpulkan, memeriksa kesesuaian Data, dan mengelola Data yang disampaikan oleh Produsen Data dan/atau kontributor Data;
  • menyebarluaskan Data, Metadata, Kode Referensi, dan Data Induk melalui portal Satu Data Kementerian;
  • melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pembina Data melalui Forum Satu Data Indonesia;
  • membantu pembina Data dalam membina Produsen Data dan kontributor Data; dan
  • menentukan tingkat kritikalitas Data bersama Produsen Data.
(2) Walidata dilaksanakan oleh unit eselon I pada Sekretariat Jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi pengelolaan data dan informasi.

Pasal 7
(1) Produsen Data berada di:
  • tingkat pusat;
  • kantor wilayah kementerian agama provinsi;
  • kantor kementerian agama kabupaten/kota;
  • perguruan tinggi keagamaan negeri;
  • unit pelaksana teknis;
  • kantor urusan agama kecamatan; dan
  • madrasah dan satuan pendidikan keagamaan negeri.
(2) Produsen Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas:
  • a, menghasilkan Data sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia; dan
  • b. _menyampaikan Data dan Metadata kepada Walidata.
(3) Produsen Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g mempunyai tugas menyampaikan Data kepada Produsen Data di tingkat pusat secara langsung dan/atau berjenjang.

Selengkapnya Bisa Anda Unduh melalui tautan disini

Senin, 16 Januari 2023

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPPPK Kemenag 2022

PENGUMUMAN Nomor: P-0194/SJ/B.1I.2/KP.00.1/01/2023 TENTANG HASIL SELEKSI! ADMINISTRASI CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (CPPPK) KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2022
Pengumuman Administrasi CPPPK Kemenag 2022


Berdasarkan hasil seleksi administrasi CPPPK Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :

  1. Pelamar yang dinyatakan LULUS seleksi administrasi adalah pelamar yang Memenuhi Syarat administrasi sesuai dengan Pengumuman Nomor P-6072/SJ/B.1I.2/KP.00.1/12/2022 tanggal 20 Desember 2022 Tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022;
  2. Pelamar Seleksi CPPPK Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022 yang nomor registrasi dan namanya tercantum dalam lampiran pengumuman ini dinyatakan LULUS seleksi administrasi;
  3. Pelamar Seleksi CPPPK Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022 yang Tidak Memenuhi Syarat yang nomor registrasi dan namanya tidak tercantum dalam lampiran pengumuman ini, dinyatakan TIDAK LULUS seleksi administrasi;
  4. Pelamar yang dinyatakan TIDAK LULUS seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi dalam masa sanggah pada tanggal 16 s.d. 18 Januari 2023 melalui akun masing — masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id;
  5. Ketentuan pelamar dalam masa sanggah adalah tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali dokumen, mengunggah ulang dokumen, tidak untuk menambah informasi, tidak untuk mengunggah dokumen yang salah dan tidak untuk memperbaharui dokumen apapun atau menambah dokumen apapun;
  6. Panitia Seleksi CPPPK dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah pelamar dan hasil sanggah akan diumumkan pada tanggal 26 Januari 2023;
  7. Pelamar yang dinyatakan LULUS seleksi administrasi, berhak untuk mengikuti Seleksi Kompetensi dan Pelamar yang TIDAK LULUS seleksi administrasi tidak berhak mengikuti Seleksi Kompetensi;
  8. Seluruh Pelamar yang dinyatakan LULUS seleksi administrasi, wajib mengikuti tahapan seleksi selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan Tes Moderasi Beragama dengan CAT;
  9. Kartu Tanda Peserta Ujian dapat dicetak oleh pelamar yang dinyatakan LULUS seleksi administrasi melalui laman https://sscasn.bkn.go.id setelah hasil sanggah diumumkan;
  10. Waktu, lokasi, dan ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi dengan CAT akan diumumkan kemudian pada laman https://kemenag.go.id;
  11. Seluruh pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan. Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar;
  12. Apabila pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta/ketentuan atau melakukan manipulasi data, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau pelamar diberhentikan sebagai PPPK;
  13. Keputusan panitia bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat;
  14. Seluruh proses pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama tidak dipungut biaya apapun. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar;
  15. Diimbau kepada seluruh pelamar CPPPK Kementerian Agama agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun; dan
  16. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama dapat diakses melalui laman https://kemenag.go.id atau https://casn.kemenag.go.id, dan https://sscasn.bkn.go.id serta media sosial resmi Instagram: @kemenag_ri/ @casnkemenag, Twitter: @Kemenag_RI.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian. Selengkapnya daftar peserta bisa anda unduh pada laman ini. Unduh File