Tampilkan postingan dengan label edaran. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label edaran. Tampilkan semua postingan

Minggu, 21 Mei 2023

Khusus !! UNTUK SATUAN PENDIDIKAN KEMENAG | Hasil AN 2021 dan AN 2022

Khusus !! untuk satuan pendidikan Kemenag | Hasil AN 2021 dan AN 2022



 Dengan hormat, berkenaan dengan tersedianya hasil Asesmen Nasional Tahun 2021 dan hasil Asesmen Nasional Tahun 2022, dengan ini kami informasikan bahwa kami telah melakukan rilis Rapor Pendidikan tahun 2023 pada tanggal 10 Mei 2023. Untuk satuan pendidikan di lingkungan Kemenag dapat mengakses Rapor Pendidikan melalui laman ANBK.


Penjelasan penyampaian rapor pendidikan berdasarkan hasil AN melalui laman ANBK sebagai berikut:



1. Rapor pendidikan untuk satuan pendidikan Kemenag dapat diakses (diunduh) melalui laman ANBK (https://anbk.kemdikbud.go.id) menggunakan akun yang sudah didaftarkan (ditunjuk) melalui Surat Keputusan Tim Teknis Pelaksana ANBK baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
2. Rapor pendidikan tahun 2023 berisi hasil AN tahun 2022 dan tahun 2021.
3. Hasil AN berisi capaian seluruh indikator satuan pendidikan berdasarkan hasil Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar).
4. Penyampaian Rapor Pendidikan melalui laman ANBK berupa dokumen file excel. File tersebut berisi indikator mutu bersumber dari AN.
5. Pengaduan terkait Rapor Pendidikan yang terdapat pada laman ANBK dapat disampaikan melalui laman tersebut pada menu pengaduan rapor pendidikan.


Kami mohon bantuan Saudara untuk mengkoordinasikan penyampaian informasi tersebut kepada satuan pendidikan sesuai dengan kewenangan Saudara. Apresiasi kami sampaikan kepada satuan pendidikan, Kanwil Kemenag Provinsi, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan Kemenag Pusat atas partisipasi aktif serta kerja sama yang baik dalam menyukseskan pelaksanaan AN 2022.


Download Hasil AN 2021 dan AN 2022 untuk satuan pendidikan Kemenag

Untuk Mendownload Edaran di atas silahkan klik disini

Rabu, 10 Mei 2023

Edaran Verifikasi dan Validasi Data Siswa Penerima PIP Tahap II Tahun 2023

Edaran Verifikasi dan Validasi Data Siswa Penerima PIP Tahap II Tahun 2023



Dalam rangka meningkatkan ketepatan sasaran penerima bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah Tahun Anggaran 2023 diperlukan pemutakhiran data siswa penerima PIP. Basis data penerima bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap II Tahun 2023 adalah hasil pemadanan data siswa semester genap tahun pelajaran 2022/2023 yang dikelola EMIS dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI. Data hasil padan tersebut perlu dilakukan verifikasi dan validasi (verval) keaktifan serta kelayakannya sebelum ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial PIP Tahap II Tahun 2023.


Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon Saudara untuk segera melakukan langkahlangkah sebagai berikut:

  1. Menginstruksikan kepada seluruh satuan pendidikan madrasah di wilayahnya agar melakukan verval data siswa penerima PIP Tahun Anggaran 2023 melalui Aplikasi SIPMA (Sistem Informasi Program Indonesia Pintar Madrasah) yang dapat diakses pada laman: https://pipmadrasah.kemenag.go.id, dengan langkah-langkah sebagaimana terlampir.
  2. Menginstruksikan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk segera melakukan koordinasi dan memastikan pelaksanaan verval data penerima PIP dapat berjalan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.
  3. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melakukan persetujuan (approval) dan memastikan hasil verval data siswa madrasah yang berada di wilayahnya secara lengkap dan benar serta dapat diselesaikan sesuai waktu yang telah ditentukan.
  4. Memastikan perbaikan data profil siswa harus disesuaikan dengan Kartu Keluarga (KK). Adapun data yang harus diperbaiki meliputi NIK, nama lengkap siswa, nama ibu kandung, tempat dan tanggal lahir. (Perbaikan dilakukan terhadap beberapa data siswa yang belum sinkron dengan data Dukcapil)
  5. Data hasil verval merupakan data nominatif, tidak otomatis ditetapkan menjadi penerima PIP Tahap II Tahun 2023, dikarenakan keterbatasan anggaran dan harus dilakukan sinkronisasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Adapun siswa yang tidak menjadi penerima PIP pada tahun anggaran 2023 akan diprioritaskan menjadi penerima PIP pada tahun berikutnya.
  6. Batas akhir verval data pada tanggal 9 Juni 2023.

TAHAPAN VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA SISWA MADRASAH PENERIMA MANFAAT PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) TAHUN ANGGARAN 2023


A. Madrasah

  1. Madrasah melakukan verifikasi dan validasi data siswa melalui aplikasi SIPMA yang dapat diakses pada laman : https://pipmadrasah.kemenag.go.id
  2. Proses verifikasi dan validasi mengikuti petunjuk di dalam aplikasi verval.
  3. Madrasah melakukan konfirmasi data hasil verval apabila telah selesai melakukan verifikasi dan validasi data.


B. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota

  1. Mengkoordinasikan pelaksanaan verifikasi dan validasi data dengan seluruh madrasah sasaran penerima PIP di wilayahnya.
  2. Memantau perkembangan verifikasi dan validasi setiap madrasah di wilayahnya dan memastikan proses verifikasi dan validasi dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan.
  3. Menyampaikan rekapitulasi data nominatif siswa yang sudah diverifikasi dan validasi disertai berita acara penyelesaian verifikasi dan validasi data di wilayahnya kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi sebagaimana form di aplikasi.


C. Kantor Kementerian Agama Provinsi

  1. Mengkoordinasikan pelaksanaan verifikasi dan validasi data sasaran PIP dengan seluruh Kabupaten/Kota di wilayahnya.
  2. Memantau perkembangan pelaksanaan verval data di semua madrasah di wilayahnya.
  3. Melakukan persetujuan (approval) dengan menyampaikan berita acara yang memuat rekapitulasi data nominatif siswa yang sudah diverifikasi dan validasi kepada Direktur KSKK Madrasah sesuai form yang ada di aplikasi.


D. Direktorat KSKK Madrasah

  1. Direktorat KSKK Madrasah menyediakan data nominasi siswa penerima manfaat PIP melalui aplikasi Sistem Informasi Program Indonesia Pintar Madrasah.
  2. Direktorat KSKK Madrasah menetapkan siswa hasil Verifikasi dan Validasi data sebagai penerima PIP Tahun 2023 dan memproses pencairan bantuan.
  3. Direktorat KSKK Madrasah menetapkan SK Penetapan Siswa Penerima Manfaat PIP Madrasah Tahun 2023 dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran.

Download Edaran Verifikasi dan Validasi Data Siswa Penerima PIP Tahap II Tahun 2023

Download disini untuk lebih jelasnya [ Unduh File ]

Sabtu, 06 Mei 2023

Download Edaran Perubahan Jadwal PPG Batch-1 Tahun 2023

Perubahan Jadwal PPG 2023


Dengan hormat disampaikan, sehubungan proses validasi persiapan penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) yang dilakukan oleh Panitia Nasional masih belum selesai dilakukan, dan demi menjaga mutu penyelenggaraan PPG Daljab di tahun 2023 ini, maka Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam selaku Ketua Panitia Nasional PPG Kementerian Agama menyampaikan perubahan pelaksanaan PPG Batch-1 yang semula akan dilaksanakan pada tanggal 08 Mei 2023 menjadi 15 Mei 2023. Adapun detail uraian jadwal akan kami susulkan.



Atas dasar itu, maka kami sampaikan kepada seluruh pihak terkait, khususnya kepada Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (LPTK) Penyelenggara PPG agar memanfaatkan waktu ini sebaik-baiknya sehingga penyelenggaraan PPG Daljab di tahun 2023 ini dapat dilakukan lebih baik lagi dibanding tahun sebelumnya.

Peubahan Jadwal PPG Daljab Batch- 1 Kementrian Agama RI 2023

Perubahan Jadwal PPG 2023


Download Edaran Perubahan Jadwal PPG Batch-1 Tahun 2023

Silahkan klik tautan berikut ini disini

Rabu, 15 Maret 2023

Kegiatan Pembelajaran di Madrasah Pada Bulan Ramadhan

Kegiatan Pembelajaran di Madrasah Pada Bulan Ramadhan


Di Madrasah, kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadhan biasanya disesuaikan dengan jadwal ibadah dan aktivitas siswa. Beberapa kegiatan yang umum dilakukan selama bulan Ramadhan di Madrasah antara lain:

  • Sholat Tarawih dan Tadarus Al-Quran

Selama bulan Ramadhan, Madrasah biasanya mengadakan sholat Tarawih setelah sholat Isya. Selain itu, para siswa juga diwajibkan untuk mengikuti tadarus Al-Quran setiap hari. Hal ini bertujuan untuk membantu siswa lebih mendalami Al-Quran dan meningkatkan ibadah di bulan Ramadhan.

  • Peningkatan Pendidikan Agama Islam

Madrasah juga memperbanyak kegiatan pembelajaran agama Islam selama bulan Ramadhan. Hal ini dilakukan agar para siswa bisa lebih memahami agama Islam dengan lebih baik dan bisa mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.

  • Kegiatan Sosial

Madrasah juga mengadakan kegiatan sosial selama bulan Ramadhan, seperti memberikan makanan sahur atau berbuka puasa bersama-sama. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan rasa kebersamaan dan solidaritas di antara siswa, guru, dan staf madrasah.

  • Pembatasan Kegiatan Ekstrakurikuler

Untuk memberikan kesempatan bagi siswa untuk lebih fokus pada ibadah di bulan Ramadhan, kegiatan ekstrakurikuler di Madrasah biasanya dibatasi atau bahkan dihentikan sementara selama bulan Ramadhan.

  • Pengaturan Waktu Pembelajaran

Selama bulan Ramadhan, waktu pembelajaran di Madrasah biasanya disesuaikan dengan jadwal ibadah. Misalnya, pelajaran di pagi hari dapat diperpendek untuk memberikan waktu bagi siswa untuk beristirahat dan bersiap-siap untuk sahur. Kemudian, pembelajaran dapat dilanjutkan pada siang atau sore hari setelah waktu istirahat dan ibadah.

  • Pemberian Motivasi dan Pembinaan Spiritual

Madrasah juga memberikan motivasi dan pembinaan spiritual kepada siswa selama bulan Ramadhan. Hal ini bertujuan untuk memotivasi siswa agar tetap semangat dalam menunaikan ibadah dan meningkatkan keimanan serta keislaman mereka.

  • Evaluasi Pembelajaran

Meskipun kegiatan pembelajaran di Madrasah selama bulan Ramadhan diatur dengan hati-hati, evaluasi pembelajaran tetap perlu dilakukan. Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa siswa tetap memperoleh pemahaman dan pengetahuan yang tepat selama bulan Ramadhan.

Dalam keseluruhan, kegiatan pembelajaran di Madrasah selama bulan Ramadhan harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan tetap memperhatikan keseimbangan antara ibadah dan pendidikan. Hal ini diharapkan dapat membantu siswa menjadi lebih baik dalam beribadah dan memahami agama Islam dengan lebih baik.

Berikut edaran mengenai kegiatan madrasah di bulan Ramadhan


Minggu, 29 Januari 2023

Hasil seleksi Administrasi setelah masa sanggah CPPPK Kemenag RI tahun anggaran 2022

Hasil seleksi Administrasi setelah masa sanggah CPPPK Kemenag RI tahun anggaran 2022


PENGUMUMANDENGAN NOMOR: P- 0396/SJ/B.II.2/KP.00.2/01/2023 TENTANG HASIL SELEKS! ADMINISTRASI SETELAH MASA SANGGAH CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (CPPPK) KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2022


Berdasarkan Pengumuman Nomor: P-0194/SJ/B.I.2/KP.00.1/01/2023 tanggal 15 Januari 2023 tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Pelamar Seleksi CPPPK Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022 yang dinyatakan TIDAK LULUS seleksi administrasi telah diberikan kesempatan mengajukan sanggah pada tanggal 16 s.d. 18 Januari 2023 melalui akun masing-masing pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id;
  2. Panitia Seleksi telah melakukan verifikasi ulang terhadap sanggahan pelamar, Pelamar yang dinyatakan LULUS seleksi administrasi setelah masa sanggah tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini;
  3. Pelamar yang tidak tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini dinyatakan TIDAK LULUS seleksi administrasi setelah masa sanggah dan keterangan alasan TIDAK LULUS seleksi administrasi setelah masa sanggah dapat dilihat melalui akun masing-masing pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id;
  4. Pelamar yang dinyatakan LULUS seleksi administrasi setelan masa sanggah dapat mencetak kartu tanda peserta ujian melalui aman https://sscasn.bkn.go.id dan berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CA
  5. Waktu, lokasi, dan ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi dengan CAT akan diumumkan kemudian pada laman https://kemenag.go.id;
  6. Seluruh pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan. Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar;
  7. Apabila pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta/ketentuan atau melakukan manipulasi data, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau pelamar diberhentikan sebagai PPPK;
  8. Keputusan panitia bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat;
  9. Seluruh proses pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama tidak dipungut biaya apapun. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar;
  10. Diimbau kepada seluruh pelamar CPPPK Kementerian Agama agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun; dan
  11. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama dapat diakses melalui. laman__—hittps://kemenag.go.id atau https://casn.kemenag.go.id, dan https://sscasn.bkn.go.id serta media sosial resmi Instagram: @kemenag_ri/ @casnkemenag, Twitter: @Kemenag_RI.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian. Berikut ini hasil seleksi administrasi setelah masa sanggah klik disini

Minggu, 15 Januari 2023

Juknis TPG 2023

PETUNJUK TEKNIS PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI BAGI GURU, KEPALA, DAN PENGAWAS MADRASAH TAHUN ANGGARAN 2023

Juknis TPG 2023


Menimbang : 
  • a. bahwa dalam rangka meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme, dan kinerja guru, kepala dan pengawas madrasah dalam melaksanakan tugas keprofesian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dipandang perlu memberikan tunjangan profesi guru, kepala dan pengawas madrasah;
  • b. bahwa untuk kelancaran pemberian tunjangan profesi bagi guru, kepala dan pengawas madrasah yang telah memperoleh sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru sesuai dengan ketentuan, perlu pengaturan mekanisme penyaluran tunjangan profesi;
  • c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah Tahun Anggaran 2023;

Mengingat :
  1. 1, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  2. 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
  4. - Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  5. . Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6827);
  6. . Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang ‘Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5016);
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang  Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang Mencapai Batas Usia Pensiun bagi Pejabat Fungsional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58);
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Llembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);
  13. 13. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762)
  14. 14. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718);
  15. 15. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
  16. 16. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Dan Angka Kreditnya;
  17. 17. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen Serta Tunjangan Kehormatan Profesor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 441);
  18. 18. Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 206) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 684);
  19. 19. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara20 Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1382) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2101);
  20. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 111 Tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling Pada Pendidikan dasar dan Menengah;
  21. Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1738) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1066);
  22. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Menteri Agama Nomor 5/VIII/PB/2014, Nomor 05/SKB/MENPAN RB/VIII/ 2014, Nomor 14/PBM/s014 tentang Penempatan Guru Pegawai Negeri Sipil Di Sekolah/Madrasah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1202);
  23. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1731) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 nomor 593);
  24. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/ 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga;
  25. Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1627) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1575);
  26. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 nomor 683);
  27. Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1117) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian ‘Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 288)
  28. Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 172) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri AgamaMenetapkan Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1383);
  29. Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 955);
  30. Keputusan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Profesi dan Bantuan Tunjangan Profesi Guru/Pengawas dalam Binaan Kementerian Agama;
  31. Keputusan Menteri Agama Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab Pada Madrasah;
  32. Keputusan Menteri Agama Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah;
  33. Keputusan Menteri Agama Nomor 890 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik;
  34. Keputusan Menteri Agama Nomor 347 Tahun 2022 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah;
  35. . Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil;

MEMUTUSKAN:

Menetapka: KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI BAGI GURU, KEPALA, DAN PENGAWAS MADRASAH. TAHUN ANGGARAN 2023.

KESATU : Menetapkan Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi bagi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah Tahun Anggaran 2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEDUA : Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan bagi para pejabat dalam rangka menghitung dan menetapkan beban kerja guru madrasah yang sudah lulus sertifikasi agar tunjangan profesinya dapat dibayarkan.

KETIGA : Keputusan ini berlaku pada Tahun Anggaran 2023.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2022

Unduh File Disini Untuk selsngkapnya

Sabtu, 14 Januari 2023

Surat Hasil Pemutakhiran EMIS Madrasah Ganjil 2022-2023

Surat Hasil Pemutakhiran EMIS


Dengan hormat disampaikan bahwa pendataan EMIS Madrasah periode Semester Ganjil ‘Tahun Pelajaran 2022/2023 telah resmi berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. Sehubungan dengan hal tersebut, kami informasikan beberapa hal sebagal berikut:

  1. Dari sejumiah 86.530 lembaga RA/Madrasah yang tercatat dalam referensi EMIS Semester Ganjil TP 2022/2023, 85.010 lembaga atau 98,24% diantaranya berhasil menyelesaikan pendataan EMIS secara tuntas dan tepat waktu hingga tahap upload Berita Acara Pendataan (BAP). Sedangkan 1.520 lembaga atau 1,76% sisanya tidak dapat menyelesaikan pendataan EMIS secara tuntas dan tepat waktu (data terlampir).
  2. Lembaga RA/Madrasah yang tidak melakukan pendataan EMIS secara tuntas dan tepat waktu, tidak akan mendapatkan layanan maksimal dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, seperti BOS, PIP, bantuan sarpras, NPSN, NISN, ANBK, SNPMB, akreditasi, dan lain-lain.
  3. Untuk menindaklanjuti hasil pendataan EMIS Semester Ganjil TP 2022/2023 ini, kami mohon Kanwil Kementerian Agama Provinsi untuk:
    • a. Berkoordinasi dengan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota untuk mengidentifikasi kondisi dan penyebab mengapa masih ada lembaga RA/Madrasah di wilayahnya yang tidak menyelesaikan pendataan EMIS periode Semester Ganjjl TP 2022/2023.
    • b. Memberikan peringatan tertulis kepada lembaga RA/Madrasah yang masih berstatus aktif namun tidak menyelesaikan pendataan EMIS periode Semester Ganjil TP 2022/2023 secara tuntas dan tepat waktu.
    • c. Menerbitkan keputusan penutupan lembaga untuk lembaga RA/Madrasah yang sudah tidak aktif menyelenggarakan kegiatan pembelajaran (tutup).
    • d. Melaporkan hasil tindak lanjut yang sudah dilakukan sebagaimana yang tercantum pada poin 3 (a), 3 (b) dan 3 (c) kepada Sekretaris Ditjen Pendidikan Istam (c.q. Bagian Data, Sistem Informasi dan Hubungan Masyarakat) selambat-lambatnya pada tanggal 31 Januari 2023.
Untuk lebih jelasnya silahkan unduh file disini

Rabu, 11 Januari 2023

Edaran Tentang Pelaksanaan Seleksi Nasional Peserta Didik Baru Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia 2023/2024

TENTANG PELAKSANAAN SELEKSI NASIONAL PESERTA DIDIK BARU MADRASAH ALIYAH NEGERI INSAN CENDEKIA, MADRASAH ALIYAH NEGERI PROGRAM KEAGAMAAN, DAN MADRASAH ALIYAH KEJURUAN NEGERI TAHUN PELAJARAN 2023/2024

Edaran Gurupedia


Dalam rangka pelaksanaan Seleksi Nasional Peserta Didik Baru Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia, Madrasah Aliyah Negeri Program Keagamaan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri Tahun Pelajaran 2023/2024, dengan ini kami minta kepada setiap Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk memberikan dukungan terhadap keberhasilan penyelenggaraan Seleksi Nasional Peserta Didik Baru (SNPDB) di masing-masing provinsi dengan mengambil langkah- langkah sebagai berikut:
  • 1. Meneruskan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Madrasah terkait Petunjuk Teknis Khusus Seleksi Nasional Peserta Didik Baru (SNPDB) MAN- IC, MAN-PK dan MAKN Tahun Pelajaran 2023/2024 sebagaimana juknis terlampir;
  • 2. Melakukan koordinasi dan sosialisasi SNPDB kepada stakeholders madrasah melalui media cetak maupun media elektronik (facebook, twitter, instagram dan sejenisnya);
  • 3. Memfasilitasi penyelenggaraan tes Seleksi Nasional Peserta Didik Baru (SNPDB) MAN-IC, MAN-PK dan MAKN berbasis CBT di setiap Provinsi/atau lokasi yang menjadi penyelenggara tes;
  • 4. Menginstruksikan kepada setiap kepala MTSN di wilayah Saudara untuk mendaftarkan perwakilan peserta didiknya ke MAN-IC/atau MAN-PK/atau MAKN dengan mengacu kepada Petunjuk Teknis Khusus SNPDB sebagaimana terlampir;
  • 5. Melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pelaksanaan SNPDB MAN-IC, MAN-PK dan MAKN Tahun Pelajaran 2023/2024 dengan tetap mengacu pada petunjuk teknis dan peraturan yang berlaku

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 7231 TAHUN 2022 TENTANG, PETUNJUK TEKNIS KHUSUS PELAKSANAAN SELEKSI NASIONAL PESERTA DIDIK BARU MADRASAH ALIYAH NEGERI INSAN CENDEKIA, MADRASAH ALIYAH NEGERI PROGRAM KEAGAMAAN, DAN MADRASAH ALIYAH KEJURUAN NEGERI ‘TAHUN PELAJARAN 2023/2024

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM,

Menimbang : 
  • a. bahwa dalam rangka memberikan kesempatan kepada lulusan terbaik Madrasah Tsanawiyah/Sekolah Menengah Pertama baik negeri maupun swasta untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu di Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia, Madrasah Aliyah Negeri Program Keagamaan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri perlu melaksanakan Seleksi Nasional Peserta Didik Baru Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia, Madrasah Aliyah Negeri Program Keagamaan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri dengan sistem merit yang objektif, transparan, dan akuntabel;
  • b. bahwa untuk melaksanakan seleksi nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Petunjuk Teknis Khusus;
  • ¢. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Khusus Seleksi Nasional Peserta Didik Baru Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia, Madrasah Aliyah Negeri Program Keagamaan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri Tahun Pelajaran 2023/2024;

Mengingat 
  1. 1, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286};
  2. 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4355);
  4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan —_ Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6793);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, ‘Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14);
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  9. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1382) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2101);
  10. 10, Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1524);
  11. 11, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan ‘Teknologi Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia_ Dini, ~—_Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 383)
  12. 12. Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 955);
  13. 13. Keputusan Menteri Agama Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah;
  14. 14. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1293 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Keagamaan di madrasah Aliyah;
  15. 15. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4263 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Pendidikan Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG PETUNJUK TEKNIS KHUSUS SELEKSI NASIONAL PESERTA DIDIK BARU MADRASAH ALIYAH NEGERI INSAN
CENDEKIA, MADRASAH ALIYAH NEGERI PROGRAM KEAGAMAAN, DAN MADRASAH ALIYAH KEJURUAN NEGERI TAHUN PELAJARAN 2023/2024.

Kesatu
: Menetapkan Petunjuk Teknis Khusus Seleksi Nasional Peserta Didik Baru Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia, Madrasah Aliyah Negeri Program Keagamaan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri Tahun Pelajaran 2023/2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Kedua
:Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KESATU merupakan panduan teknis bagi para pemangku kepentingan terkait pelaksanaan Seleksi Nasional Peserta Didik Baru Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia, Madrasah Aliyah Negeri Program Keagamaan dan Madrasah Aliyah Kejuruan
Negeri Tahun Pelajaran 2023/2024.

KETIGA : Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.

Unduh edaran selengkapnya disini