Tampilkan postingan dengan label insentif. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label insentif. Tampilkan semua postingan

Senin, 22 Mei 2023

Tunjangan Insentif Tahap I Tahun 2023 AKAN CAIR !! Berikut Edarannya

Isi Surat Edaran Tunjangan Insentif

Tunjangan Insentif Tahap I Tahun 2023 AKAN CAIR !! Edaran Penyaluran



 Melalui surat ini kami sampaikan beberapa hal terkait dengan penyaluran Tunjangan Insentif Tahap I Tahun 2023, sebagai berikut



  1. Guru penerima Tunjangan Insentif Tahap I Tahun 2023 akan diberitahukan melalui akun SIMPATIKA-nya masing-masing
  2. Guru penerima Tunjangan Insnetif Tahap I Tahun 2023 dapat melakukan pencairan tunjangan mulai tanggal 24 Mei 2023.
  3. Rekening yang digunakan dalam menerima Tunjangan Insentif tidak dianjurkan gunakan menabung keperluan usaha/pribadi.



Oleh karenanya Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menghimbau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk menginstruksikan kepada seluruh Kepala Seksi Madrasah/ Pendidikan Islam di Kabupaten/Kota masing-masing, agar menginformasikan hal tersebut pada guru-guru di daerahnya.


Download Edaran Penyaluran Tunjangan Insentif Tahap I Tahun 2023


Silahkan didownload Klik Disini

Selasa, 25 April 2023

Panduan Lengkap: Kapan Tunjangan Insentif guru bukan PNS Cair?



Tunjangan insentif guru bukan PNS adalah tunjangan yang diberikan kepada guru honorer atau kontrak yang bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tunjangan ini diberikan oleh pemerintah untuk mendorong motivasi guru dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Dalam artikel ini, kita akan membahas kapan tunjangan insentif guru bukan PNS cair dan bagaimana cara mendapatkannya.


1. Apa Itu Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS?

Tunjangan insentif guru bukan PNS adalah tunjangan yang diberikan oleh pemerintah kepada guru honorer atau kontrak yang bukan PNS. Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan dan motivasi kepada guru dalam meningkatkan kualitas pendidikan.


2. Syarat Mendapatkan Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS

Untuk mendapatkan tunjangan insentif guru bukan PNS, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:


2.1. Terdaftar sebagai Guru Honorer atau Kontrak

Syarat pertama untuk mendapatkan tunjangan insentif guru bukan PNS adalah terdaftar sebagai guru honorer atau kontrak di sekolah yang sudah terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan (BAN-PT). Guru honorer atau kontrak harus memiliki sertifikat pendidikan minimal S1 Pendidikan.


2.2. Aktif Mengajar

Guru honorer atau kontrak yang ingin mendapatkan tunjangan insentif harus aktif mengajar dan sudah diangkat sebagai guru di sekolah.


2.3. Melampirkan Persyaratan Administrasi

Selain syarat-syarat di atas, guru honorer atau kontrak juga harus melampirkan persyaratan administrasi seperti surat keterangan dari kepala sekolah, surat pernyataan kebenaran data, dan foto kopi identitas diri.


3. Kapan Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS Cair?

Tunjangan insentif guru bukan PNS biasanya dicairkan setiap triwulan. Namun, waktu pencairan tunjangan ini dapat berbeda-beda tergantung dari kebijakan pemerintah.


3.1. Pencairan Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS

Pada setiap tahun tunjangan insentif guru bukan PNS dicairkan setiap triwulan. Berikut adalah jadwal pencairan tunjangan insentif guru bukan PNS:


Triwulan 1: Maret

Triwulan 2: Juni

Triwulan 3: September

Triwulan 4: Desember


3.2. Cara Mengetahui Status Pencairan Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS

Guru honorer atau kontrak yang sudah mengajukan tunjangan insentif dapat mengecek status pencairan tunjangan melalui aplikasi Simpatika atau melalui website resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.


4. Cara Mengajukan Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS

Guru honorer atau kontrak dapat mengajukan tunjangan insentif dengan mengikuti prosedur yang telah ditentukan oleh pemerintah. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan tunjangan insentif guru bukan PNS:


4.1. Persiapkan Persyaratan Administrasi

Persyaratan administrasi yang harus dipersiapkan meliputi surat keterangan dari kepala sekolah, surat pernyataan kebenaran data, dan foto kopi identitas diri.


4.2. Mengisi Formulir Online

Guru honorer atau kontrak harus mengisi formulir online yang dapat diakses melalui website resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.


4.3. Verifikasi Data

Setelah mengisi formulir online, data akan diverifikasi oleh pihak sekolah dan Dinas Pendidikan setempat.


4.4. Pencairan Tunjangan Insentif

Setelah data diverifikasi, guru honorer atau kontrak dapat menunggu pencairan tunjangan insentif setiap triwulan.


5. Manfaat Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS

Tunjangan insentif guru bukan PNS memiliki manfaat yang besar bagi guru honorer atau kontrak. Beberapa manfaat tersebut antara lain:


5.1. Meningkatkan Motivasi Guru

Tunjangan insentif dapat menjadi motivasi bagi guru honorer atau kontrak untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan.


5.2. Meningkatkan Kesejahteraan Guru

Tunjangan insentif dapat membantu meningkatkan kesejahteraan guru honorer atau kontrak yang seringkali mendapatkan gaji yang rendah.


5.3. Meningkatkan Pemahaman Guru

Tunjangan insentif dapat membantu guru honorer atau kontrak untuk mengikuti pelatihan-pelatihan yang dapat meningkatkan pemahaman dan kualitas pengajaran.


6. Kesimpulan

Tunjangan insentif guru bukan PNS adalah tunjangan yang diberikan oleh pemerintah kepada guru honorer atau kontrak yang bukan PNS. Tunjangan ini dapat membantu meningkatkan motivasi, kesejahteraan, dan pemahaman guru honorer atau kontrak. Pencairan tunjangan insentif dilakukan setiap triwulan dan guru honorer atau kontrak dapat mengajukan tunjangan insentif dengan mengikuti prosedur yang telah ditentukan oleh pemerintah.


FAQ

Apa itu tunjangan insentif guru bukan PNS?

Tunjangan insentif guru bukan PNS adalah tunjangan yang diberikan oleh pemerintah kepada guru honorer atau kontrak yang bukan PNS.


Bagaimana cara mendapatkan tunjangan insentif guru bukan PNS?

Untuk mendapatkan tunjangan insentif guru bukan PNS, guru honorer atau kontrak harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dan mengajukan tunjangan insentif melalui prosedur yang telah ditentukan.


Kapan tunjangan insentif guru bukan PNS dicair?

Tunjangan insentif guru bukan PNS dicairkan setiap triwulan setelah data diverifikasi oleh pihak sekolah dan Dinas Pendidikan setempat.


Apa manfaat dari tunjangan insentif guru bukan PNS?

Manfaat dari tunjangan insentif guru bukan PNS antara lain meningkatkan motivasi guru, meningkatkan kesejahteraan guru, dan meningkatkan pemahaman guru.


Apa saja persyaratan administrasi untuk mengajukan tunjangan insentif guru bukan PNS?

Persyaratan administrasi yang harus dipersiapkan meliputi surat keterangan dari kepala sekolah, surat pernyataan kebenaran data, dan foto kopi identitas diri.

Kamis, 06 April 2023

Meningkatkan Motivasi Guru Bukan PNS atau GBPNS Kemenag Melalui Insentif yang Tepat

Meningkatkan Motivasi Guru Bukan PNS atau GBPNS Kemenag Melalui Insentif yang Tepat


Guru bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Guru Bukan PNS (GBPNS) di Kementerian Agama (Kemenag) memegang peranan penting dalam memastikan kualitas pendidikan  yang diterima oleh siswa di Indonesia. Namun, seringkali guru bukan PNS atau GBPNS menghadapi tantangan dalam meningkatkan motivasi dan kinerja mereka karena berbagai faktor, termasuk perbedaan status kepegawaian mereka dengan guru PNS. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan pihak terkait untuk memberikan insentif yang tepat kepada guru bukan PNS atau GBPNS Kemenag untuk meningkatkan motivasi dan kinerja mereka dalam menghadapi tantangan dalam dunia pendidikan.


Pengertian dan Peran Guru Bukan PNS atau GBPNS Kemenag

Guru bukan PNS atau GBPNS Kemenag adalah guru yang bekerja di lembaga naungan kemenag yang bukan merupakan PNS atau tidak memiliki status kepegawaian sebagai PNS. Mereka mungkin bekerja di madrasah, pesantren, atau lembaga pendidikan agama lainnya yang berada di bawah naungan Kemenag. Meskipun tidak memiliki status PNS, guru bukan PNS atau GBPNS Kemenag memiliki peran penting dalam pendidikan di Indonesia.


Peran guru bukan PNS atau GBPNS Kemenag sangat penting dalam memastikan tercapainya tujuan pendidikan  yang berkualitas di Indonesia. Mereka bertanggung jawab dalam mengajar dan membimbing siswa dalam memahami dan mengamalkan ajaran agama yang dianut. Mereka juga berperan dalam membentuk karakter siswa, mengajarkan etika, moral, dan nilai-nilai agama yang menjadi dasar bagi siswa dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, kualitas dan kinerja guru bukan PNS atau GBPNS Kemenag sangat berpengaruh terhadap pendidikan yang diterima oleh siswa.


Pentingnya Insentif untuk Meningkatkan Kinerja Guru Bukan PNS atau GBPNS Kemenag

Meningkatkan motivasi dan kinerja guru bukan PNS atau GBPNS Kemenag menjadi hal yang penting untuk memastikan tercapainya pendidikan yang berkualitas di Indonesia. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan memberikan insentif yang tepat kepada mereka. Insentif merupakan bentuk penghargaan atau hadiah yang diberikan kepada individu atau kelompok sebagai imbalan atas pencapaian atau kinerja mereka. Dalam konteks pendidikan agama, insentif dapat berupa bentuk-bentuk yang bermanfaat bagi guru bukan PNS atau GBPNS Kemenag, seperti pengakuan, bonus, kenaikan gaji, pelatihan atau pengembangan profesional, serta fasilitas

langkah-langkah untuk mengajukan insentif GBPNS 

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan insentif GBPNS (Guru Bukan-PNS) terbaru di Kementerian Agama (Kemenag):


  1. Persiapkan persyaratan dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi ijazah terakhir yang sudah dilegalisasi, serta dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Kunjungi website resmi Kementerian Agama atau direktorat jenderal yang berwenang untuk mengakses informasi terkait persyaratan dan prosedur pengajuan insentif GBPNS terbaru yaitu Simpatika.
  3. Siapkan formulir pengajuan yang telah disediakan oleh Kemenag, atau dapat diunduh melalui website resmi yang terkait. Isi formulir tersebut dengan lengkap dan benar sesuai dengan data diri dan kualifikasi yang dimiliki.
  4. Lampirkan dokumen-dokumen yang telah dipersiapkan sebelumnya ke dalam formulir pengajuan, sesuai dengan petunjuk yang diberikan. Pastikan semua dokumen terlampir lengkap dan dalam format yang sesuai.
  5. Serahkan formulir pengajuan dan dokumen-dokumen yang telah dilampirkan ke kantor Kemenag atau direktorat jenderal yang berwenang sesuai dengan wilayah tempat tinggal atau tempat kerja Anda. Pastikan untuk menyerahkan dokumen dalam waktu yang ditentukan dan mengikuti prosedur yang berlaku. (Khusus pengajuan insentif GBPNS Pertama kali)
  6. Tunggu pengumuman hasil verifikasi dan seleksi yang akan diberikan oleh Kemenag atau direktorat jenderal yang berwenang. Jika pengajuan Anda diterima, Anda akan mendapatkan insentif GBPNS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Demikianlah langkah-langkah untuk mengajukan insentif GBPNS terbaru di Kementerian Agama. Pastikan untuk mengikuti prosedur yang berlaku dan mempersiapkan dokumen-dokumen dengan lengkap agar pengajuan Anda dapat diproses dengan baik.

Minggu, 02 April 2023

Batas waktu pengajuan Tunjangan insentif GBPNS 2023

Batas waktu pengajuan Tunjangan insentif GBPNS 2023


Kementerian Agama tahun ini kembali menyiapkan anggaran untuk tunjangan insentif guru Raudlatul Athfal (RA) dan madrasah bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).


Total telah dialokasikan anggaran sebesar Rp324 miliar untuk 216.461 guru madrasah bukan PNS di seluruh Indonesia.


Pengajuan tunjangan insentif bagi guru RA, MI, MTs dan MA bukan PNS melalui laman Simpatika Kemenag dibuka hingga 7 April 2023.


Sedangkan Batas waktu persetujuan pengajuan oleh kabupaten/kota, yakni sampai 14 April 2023.


Guru yang telah disetujui pengajuannya dinyatakan sebagai kandidat calon penerima tunjangan insentif tahun 2023.


Sumber: kemenag.go.id

Jumat, 17 Maret 2023

Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi GBPNS 2023

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 183 TAHUN 2023 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN INSENTIF BAGI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA RAUDLATUL ATHFAL DAN MADRASAH TAHUN ANGGARAN 2023


Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi GBPNS 2023


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREXTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM,

Menimbang:

a.bahwa dalam upaya mengoptimalisasi _layanan pendidikan dan kualitas pembelajaran pada Raudtatul Athfal dan Madrasah dengan pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan pegawai negeri sipil untuk meningkatkan motivasi, kinerja dan kesejahteraannya, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam petunjuk teknis pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan pegawai negeri sipil pada Raudlatul Athfal dan Madrasah tahun 2023;

b. bahwa berdasarkan  pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Raudlatul Athfal dan Madrasah Tahun Anggaran 2023;

Mengingat:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4355);
  4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
  5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6827;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka
  9. Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah ~sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;
  10. Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;
  11. Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara pada Kementerian Agama _sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara pada Kementerian Agama;
  12. Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;
  13. Keputusan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2018 tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan
KEPUTUSAN  DIREKTUR JENDERAL ~ PENDIDIKAN ISLAM TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN INSENTIF BAGI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA RAUDLATUL ATHFAL DAN MADRASAH TAHUN ANGGARAN 2023.

  • KESATU
Menetapkan Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Intensif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Raudlatul Athfal dan Madrasah Tahun Anggaran 2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang ‘merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

  • KEDUA
Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum U merupakan acuan dalam pelaksanaan
Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai
Negeri Sipil pada Raudlatul Athfal dan Madrasah Tahun
Anggaran 2023.

  • KETIGA
Keputusan ini berlaku pada Tahun Anggaran 2023 


Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 10 Januari 2023

DIREKTUR JENDERAL
PENDIDIKAN ISLAM,

TTD

MUHAMMAD ALI RAMDHANI

Selasa, 24 Januari 2023

Info Insentif | Rekap belum Aktivasi Terbaru