Tampilkan postingan dengan label Berita PPPK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita PPPK. Tampilkan semua postingan

Selasa, 22 Agustus 2023

RESMI Ya Segini Formasi Kebutuhan PPPK Guru 2023 Setiap Daerah, Passing Grade Ditetapkan…SILAHKAN Catat!

PPPK


Gurupedia - Pengadaan PPPK guru 2023 akan segera digelar, sebagaimana jadwalnya telah dirilis melalui surat edaran BKN No. 7948/B-KS.04.01/2023.


Pengadaan PPPK guru 2023 akan dimulai pada tanggal 16 September 2023, yang mana dimulai dengan tahap pelamaran dan seleksi administrasi untuk suatu jabatan tertentu dalam pengadaan PPPK.


Formasi kebutuhan yang ditetapkan oleh Menpan RB pun akan dibuka dengan jumlah sebanyak 572 ribu lebih, dengan 543 ribu di antaranya akan dialokasikan untuk pengadaan PPPK, dan 296 ribu akan adalah untuk PPPK guru 2023.


Sejumlah formasi kebutuhan PPPK guru 2023 di masing-masing daerah pun terungkap jumlahnya, berikut datanya bagi pelamar dan tenaga-tenaga honorer yang ingin tahu jumlah formasi kebutuhan:

  1. Provinsi Jawa Timur: 5.585 formasi kebutuhan.
  2. Provinsi Aceh: 2.495 formasi kebutuhan.
  3. Kabupaten Bolaang Mongondow Timur: 245 formasi kebutuhan.
  4. Kabupaten Jepara: 881 formasi kebutuhan.
  5. Kabupaten Malaka: 85 formasi kebutuhan.
  6. Provinsi NTB: 1.335 formasi kebutuhan.
  7. Kabupaten Kampar: 4.485 formmasi kebutuhan.
  8. Kabupaten Manggarai: 216 formasi kebutuhan.
  9. Kota Padang: 2.362 formasi kebutuhan.
  10. Kabupaten Maluku Barat: 339 formasi kebutuhan.
  11. Kabupaten Purwakarta: 1.386 formasi kebutuhan.
  12. Kota Ternate: 120 formasi kebutuhan.
  13. Kabupaten Buton: 283 formasi kebutuhan.
  14.  Kabupaten Bojonegoro: 2.844 formasi kebutuhan.


Untuk jumlah formasi pada daerah-daerah lainnya, telah ditetapkan kebutuhannya melalui Kepmenpan RB No. 545 dan 546 tahun 2023.


Namun, karena belum ada peraturan terbaru tentang nilai ambang batas atau passing grade, kemungkinan nilai ambang batas dalam pengadaan PPPK guru 2023 masih akan sama degan Permenpan RB No. 1103 Tahun 2022, telah mematok ketentuan berikut mengenai pelaksanaan seleksi kompetensi bagi PPPK guru:


1. Seleksi kompetensi teknis, durasi pengerjaannya 2 jam, jumlah soal 100 dengan bobot nilainya 5 per soal, dan nilai maksimal 500.


2. Seleksi kompetensi manajerial, durasi pengerjaannya 40 menit, jumlah soal 25 dengan bobot nilai 1-


3. Seleksi kompetensi sosial kultural, durasi pengerjaannya 40 menit, jumlah soal 20 dengan bobot nilai 1-5 per soalnya.


4 per soal, dan nilai maksimal yang diperoleh adalah 200 yang mana sudah termasuk dengan seleksi kompetensi sosial kultural.


4. Seleksi wawancara, durasi pengerjaannya 10 menit, jumlah soal 10 dengan bobot nilai 1-4 per soalnya, dan nilai maksimal yang bisa diperoleh adalah 40.


Berikut nilai ambang batas bagi pelamar PPPK guru yang tertera dalam Permenpan RB No. 1103 Tahun 2022:


a. Passing grade untuk seleksi kompetensi teknis akan dibedakan untuk setiap jenis jabatannya.

b. Passing grade untuk seleksi kompetensi manajerial dan seleksi sosiokultural, yaitu sebesar 130 poin dari nilai kumulatif maksimal 200 poin.

c. Passing grade untuk seleksi wawancara, yaitu sebesar 24 poin dari nilai kumulatif maksimalnya 40 poin.


Sementara batas nilai untuk masing-masing guru per mata pelajaran, pelamar dapat melihat pada Kepmenpan RB No. 1005 Tahun 2022. 


Download

===