Tampilkan postingan dengan label Berita CASN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita CASN. Tampilkan semua postingan

Selasa, 22 Agustus 2023

RESMI Ya Segini Formasi Kebutuhan PPPK Guru 2023 Setiap Daerah, Passing Grade Ditetapkan…SILAHKAN Catat!

PPPK


Gurupedia - Pengadaan PPPK guru 2023 akan segera digelar, sebagaimana jadwalnya telah dirilis melalui surat edaran BKN No. 7948/B-KS.04.01/2023.


Pengadaan PPPK guru 2023 akan dimulai pada tanggal 16 September 2023, yang mana dimulai dengan tahap pelamaran dan seleksi administrasi untuk suatu jabatan tertentu dalam pengadaan PPPK.


Formasi kebutuhan yang ditetapkan oleh Menpan RB pun akan dibuka dengan jumlah sebanyak 572 ribu lebih, dengan 543 ribu di antaranya akan dialokasikan untuk pengadaan PPPK, dan 296 ribu akan adalah untuk PPPK guru 2023.


Sejumlah formasi kebutuhan PPPK guru 2023 di masing-masing daerah pun terungkap jumlahnya, berikut datanya bagi pelamar dan tenaga-tenaga honorer yang ingin tahu jumlah formasi kebutuhan:

  1. Provinsi Jawa Timur: 5.585 formasi kebutuhan.
  2. Provinsi Aceh: 2.495 formasi kebutuhan.
  3. Kabupaten Bolaang Mongondow Timur: 245 formasi kebutuhan.
  4. Kabupaten Jepara: 881 formasi kebutuhan.
  5. Kabupaten Malaka: 85 formasi kebutuhan.
  6. Provinsi NTB: 1.335 formasi kebutuhan.
  7. Kabupaten Kampar: 4.485 formmasi kebutuhan.
  8. Kabupaten Manggarai: 216 formasi kebutuhan.
  9. Kota Padang: 2.362 formasi kebutuhan.
  10. Kabupaten Maluku Barat: 339 formasi kebutuhan.
  11. Kabupaten Purwakarta: 1.386 formasi kebutuhan.
  12. Kota Ternate: 120 formasi kebutuhan.
  13. Kabupaten Buton: 283 formasi kebutuhan.
  14.  Kabupaten Bojonegoro: 2.844 formasi kebutuhan.


Untuk jumlah formasi pada daerah-daerah lainnya, telah ditetapkan kebutuhannya melalui Kepmenpan RB No. 545 dan 546 tahun 2023.


Namun, karena belum ada peraturan terbaru tentang nilai ambang batas atau passing grade, kemungkinan nilai ambang batas dalam pengadaan PPPK guru 2023 masih akan sama degan Permenpan RB No. 1103 Tahun 2022, telah mematok ketentuan berikut mengenai pelaksanaan seleksi kompetensi bagi PPPK guru:


1. Seleksi kompetensi teknis, durasi pengerjaannya 2 jam, jumlah soal 100 dengan bobot nilainya 5 per soal, dan nilai maksimal 500.


2. Seleksi kompetensi manajerial, durasi pengerjaannya 40 menit, jumlah soal 25 dengan bobot nilai 1-


3. Seleksi kompetensi sosial kultural, durasi pengerjaannya 40 menit, jumlah soal 20 dengan bobot nilai 1-5 per soalnya.


4 per soal, dan nilai maksimal yang diperoleh adalah 200 yang mana sudah termasuk dengan seleksi kompetensi sosial kultural.


4. Seleksi wawancara, durasi pengerjaannya 10 menit, jumlah soal 10 dengan bobot nilai 1-4 per soalnya, dan nilai maksimal yang bisa diperoleh adalah 40.


Berikut nilai ambang batas bagi pelamar PPPK guru yang tertera dalam Permenpan RB No. 1103 Tahun 2022:


a. Passing grade untuk seleksi kompetensi teknis akan dibedakan untuk setiap jenis jabatannya.

b. Passing grade untuk seleksi kompetensi manajerial dan seleksi sosiokultural, yaitu sebesar 130 poin dari nilai kumulatif maksimal 200 poin.

c. Passing grade untuk seleksi wawancara, yaitu sebesar 24 poin dari nilai kumulatif maksimalnya 40 poin.


Sementara batas nilai untuk masing-masing guru per mata pelajaran, pelamar dapat melihat pada Kepmenpan RB No. 1005 Tahun 2022. 


Download

===

Simak Penjelasan Lengkap Menpan RB Berikut Ini!! Mulai Tahun 2023-2030 Sistem Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK Mengacu Sistem Baru

pppk ke PNS


Gurupedia-Abdullah Azwar Anas, Menteri PANRB, menyampaikan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak memberhentikan tenaga honorer secara massal, sehubungan dengan itu, rekrutmen PPPK tahun 2023 akan dibuka bulan September mendatang. 


Pegawai PPPK merupakan salah satu jenis kepegawaian di pemerintahan selain PNS. Sementara itu, pada tahun seleksi CASN tahun 2023, tenaga honorer difokuskan pada rekrutmen pegawai PPPK. 


Rekrutmen PNS dan PPPK 2023 sebagai upaya untuk mengamankan 2,3 juta tenaga honorer yang terdata dalam database BKN dan sedang diaudit BPKP. 


Atas ketentuan tersebut, diharapkan tidak akan ada lagi perekrutan tenaga honorer, terutama bulan November sesuai dengan amanat perundang-undangan. 


Jokowi mengarahkan pengangkatan 2,3 tenaga honorer menjadi pegawai PPPK dengan tiga prinsip, salah satunya adalah dengan skema baru. 


Prinsip pertama adalah dengan tidak adanya PHK secara massal pada tahun 2023. Meskipun terdapat ketentuan di bulan November tidak ada lagi tenaga honorer di pemerintahan, namun Jokowi memberi arahan untuk mengamankan 2,3 tenaga yang ada. 


Prinsip kedua yaitu dengan tidak adanya pengurangan pendapatan terhadap gaji tenaga honorer yang sebelumnya telah diterima. Maka, menurutnya harus terdapat skema yang tepat dan juga skema yang adil. 


Sementara itu, pada tahun 2023 pada penataan tenaga honorer yang diprioritaskan untuk diangkat adalah formasi atau jabatan pelayanan dasar, seperti formasi untuk guru maupun tenaga kesehatan. Prinsip ketiga yaitu pengangkatan tenaga honorer dengan sistem yang baru, yaitu dengan skema positive growth. Pengangkatan tenaga honorer dengan skema positive growth terutama diperuntukkan bagi guru dan tenaga kesehatan. 


Penerapan skema positive growth dalam pengangkatan tenaga honorer adalah diperbolehkan untuk mendapatkan penambahan formasi secara terus-menerus. 


Skema positive growth cocok digunakan karena pada tahun 2023 hingga 2030 , kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mengutamakan rekrutmen untuk guru dan tenaga kesehatan. 


Rekrutmen ASN dengan skema positive growth adalah rekrutmen yang akan terus diadakan setiap tahunnya, secara bertahap tenaga honorer tersebut akan masuk secara selektif menjadi pegawai ASN. 


 Abdullah Azwar Anas, Menteri PANRB menyampaikan contoh:


- Tahun 2022 pemerintah merekrut 396.000 PPPK, dengan ketentuan formasi 90% untuk tenaga non-ASN termasuk THK-II.


- Tahun 2023, pemerintah merekrut kembali sebanyak 572.000, dengan 80% untuk non ASN serta THK-2 dan selebihnya pelamar umum. 


“Sehingga data 2,3 juta tenaga non-ASN itu perlahan berkurang secara selektif menjadi ASN,”kata Anas.